Pintu Keluar/Pintu Kebakaran
Dalam sebuah bangunan harus memiliki pintu keluar/pintu kebakaran yang berfungsi untuk akses evakuasi. Dalam perencanaan pintu keluar ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk digunakan dalam perancangan pada Tabel Jarak Tempuh Keluar tentang lokasi pintu keluar dan jarak maksimal dari pintu keluar ke tempat yang aman di luar bangunan.
Dalam Bab 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu
kebakaran harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. Menurut Juwana (2005:136), beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pintu kebakaran, di antaranya adalah:
Untuk menentukan jumlah dan lebar pintu kebakaran tiap zona dapat ditentukan dengan perhitungan di bawah ini:
(1) Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Kita bisa mengetahui luas bangunan (A) dari gambar rencana (contoh: A = 632 m2)
(2) Perhitungan jumlah orang (N)
Pada Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar dibawah ini kita bisa menetapkan beban okupansi bangunan (contoh: Jenis bangunan komersil dengan bebab okupensi 5,6 untuk lantai lain)
Setelah itu kita dapat menentukan jumlah orang (N) dengan perhitungan:
(3) Perhitungan kebutuhan eksit pada tiap lantai
Setelah mengetahui jumlah orang tiap lantai atau zona, selanjutnya menghitung kebutuhan eksit pada tiap lantai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Catatan Sumber:
Tabel Jarak Tempuh Keluar
Dalam Bab 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu
kebakaran harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. Menurut Juwana (2005:136), beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pintu kebakaran, di antaranya adalah:
- Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam,
- Pintu harus dilengkapi dengan: minimal 3 engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas/tungkai pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan: “PINTU DARURAT – TUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api (maksimal 1 m2) diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu; dan
- Pintu harus dicat dengan warna merah
Desain Pintu Kebakaran
Warna Pintu Kebakaran
Untuk menentukan jumlah dan lebar pintu kebakaran tiap zona dapat ditentukan dengan perhitungan di bawah ini:
(1) Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Kita bisa mengetahui luas bangunan (A) dari gambar rencana (contoh: A = 632 m2)
(2) Perhitungan jumlah orang (N)
Pada Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar dibawah ini kita bisa menetapkan beban okupansi bangunan (contoh: Jenis bangunan komersil dengan bebab okupensi 5,6 untuk lantai lain)
Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar
Setelah itu kita dapat menentukan jumlah orang (N) dengan perhitungan:
N = Luas Bangunan (A)/Beban Okupansi = 632/5,6 = 112,85 orang ~ 113 orang
(3) Perhitungan kebutuhan eksit pada tiap lantai
Setelah mengetahui jumlah orang tiap lantai atau zona, selanjutnya menghitung kebutuhan eksit pada tiap lantai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Waktu escape (T) untuk bahaya kebakaran sedang = 3 menit (Keselamatan Bahaya Kebakaran, dikutip dari: http://pkppksupadio.wordpress.com)
- Lebar Tempat Keluar (U): N/(40 x T) = 113/(40 x 3) = 0,95 ~ 1 m
- Jumlah eksit (E): (U/4) + 1 = (1/4) + 1 = 1,25 ~ 1 unit
Catatan Sumber:
- Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
- PKP-PK. 21 Maret 2012. Keselamatan Bahaya Kebakaran, (Online), (http: //pkppksupadio. wordpress. com/2012/03/21/keselamatan - bahaya-kebakaran/)
Pintu darurat adalah pintu yang langsung menuju tangga
kebakaran dan hanya dipergunakan apabila terjadi kebakaran.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pintu darurat adalah :
a. Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua
jam.
b. Pintu harus dilengkapi minimal 3 engsel.
c. Pintu juga harus dilengkapi dengan alat penutup otomatis
(door closer). Bila pintu dioperasikan dengan tenaga listrik maka harus dapat
dibuka secara manual bila terjadi kerusakan, dapat membuka langsung kearah
jalan umum dan harus dapat membuka otomatis bila terjadi kegagalan pada daya
listrik atu saat aktivasi alarm kebakaran.
d. Pintu dilengkapi dengan tuas atau tungkai pembuka pintu
yang berada diluar ruang tangga (kecuali tangga yang berada dilantai dasar,
berada didalam ruang tangga) dan sebaiknya menggunakan tuas yang memudahkan,
terutama dalam keadaan panik (panic bar).
e. Pintu dilengkapi dengan tanda peringatan “TANGGA DARURAT
– TUTUP KEMBALI”.
f. Pintu dapat dilengkapi dengan kaca tahan api.
g. Ambang pintu harus
tidak mengenai anak tangga atau ramp minimal selebar daun pintu.
h. Pintu paling atas membuka kearah luar (atap bangunan) dan
semua pintu lainnya membuka kearah ruangan tangga kecuali pintu paling bawah
membuka keluar dan langsung berhubungan ruang luar.
Dear Bpk. Andika,
Mohon maaf karena kami baru memfolow up email dari Bapak.
Perusahaan kami menyediakan pintu emergency / Steel Fire
Door. Untuk harga kami tergantung dari ukuran pintu nya.
Jika kami bisa diberi untuk gambar kerja nya atau ukuran
pintu agar kami bias buatkan penawaran harga untuk sesuai dengan kebutuhan Bpk.
Untuk spesifikasi dan contoh produk kami lampirkan dalam
attachment.
Terimakasih atas kerjasamanya.
Regards,
TUGI
0857 864 76500
PT. LAWANG SEWU LESTARI
Jl. Dr. Cipto No. 6 / G Semarang
Ph/Fax : 024 - 3558555
Phone : 0888 1000 822 / 200
Emai l : lawangsewulestarismg@gmail.com
http://www.lawangsewulestari.com
Jl. Dr. Cipto No. 6 / G Semarang
Ph/Fax : 024 - 3558555
Phone : 0888 1000 822 / 200
Emai l : lawangsewulestarismg@gmail.com
http://www.lawangsewulestari.com
From: PU SMG [mailto:PU.SMG@liebrapermana.com]
Sent: Thursday, November 05, 2015 3:45 PM
To: marketing_smg@lawangsewulestari.com
Cc: PU SMG
Subject: RE : Permintaan pintu emergency PT Liebra Permana SMG
Sent: Thursday, November 05, 2015 3:45 PM
To: marketing_smg@lawangsewulestari.com
Cc: PU SMG
Subject: RE : Permintaan pintu emergency PT Liebra Permana SMG
Dear Pak Tugi
Selamat sore Pak
Tugi kami dari PT. Liebra Permana Semarang
Ingin menanyakan
produk di perusahaan anda apakah ada produk pintu emergency?
Kami meminta
permintaan penawaran Pintu Emergency untuk di perusahaan kami dan bisa di
lampirkan spesifikasi dan harganya
Terima kasih
Best Regards
Andyka Tanu
PT. LIEBRA PERMANA
Jl. Soekarno - Hatta Km. 31
Harjosari - Kecamatan Bawen
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah
INDONESIA
50661
Phone : +62 (0)298 522 789
Confidentiality Notice: This message and
any attachment(s) are confidential and intended solely for the use of the
individual or entity to whom they are addressed. If you are not the intended
recipient please advise the sender and delete this message and any
attachment(s) from your system. Any personal views or opinions expressed in
this email are solely those of the sender and are not necessarily endorsed by
PT. Liebra Permana. The recipient should check for the presence of viruses. PT.
Liebra Permana accepts no liability for any damage caused by any virus
transmitted by this email. ________________________________________
Confidentiality Notice: This message and any attachment(s) are confidential
and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are
addressed. If you are not the intended recipient please advise the sender and
delete this message and any attachment(s) from your system. Any personal views
or opinions expressed in this email are solely those of the sender and are not
necessarily endorsed by PT. Liebra Permana. The recipient should check for the
presence of viruses. PT. Liebra Permana accepts no liability for any damage
caused by any virus transmitted by this email.
________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar