Julio Best Setiyawan

Julio Best Setiyawan
Rider !!

Selasa, 24 November 2015

IMTA

Apakah IMTA Diwajibkan Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?
Yth. Bapak/Ibu, kami adala sebuah PMA di Jakarta, yang mana secara sehari-hari tidak ada TKA-nya, tetapi ada 2 orang TKA - Direksi - di Akta Pendirian (Singapore dan UK). Tetapi beliau-beliau ini hanya di dalam akta saja tidak terlibat dalam operasional kantor di Jakarta, dan tidak menerima gaji dari Jakarta, beliau berkedudukan di kantor pusat Singapore. Apakah ada kewajiban bahwa direksi ini harus memiliki IMTA? Terima kasih ya.
Jawaban :
Kami asumsikan bahwa PT PMA (penanaman modal asing) tersebut adalah badan hukum perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan di Indonesia, berdasarkan hukum Indonesia, dan oleh karena itu, tunduk pada ketentuan hukum Indonesia terutama UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
 
Berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 15 ayat (1) UUPT, anggaran dasar PT memuat nama jabatan Direksi serta keterangan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan Direksi. Apabila Direksi warga negara asing (“WNA”) tercantum namanya dalam akta pendirian PT serta anggaran dasar, maka secara formal hukum ia menjabat sebagai Direksi, meskipun ia tidak pernah hadir dan tidak menerima gaji. Kami asumsikan jabatan yang dipegang oleh WNA tersebut bukan merupakan jabatan yang dilarang untuk dipegang oleh orang asing (simak penjelasan soal ini di dalam artikel Jabatan-Jabatan yang Dapat Dipegang Oleh Orang Asing).
 
Menurut hemat kami, PT PMA yang bersangkutan tetap wajib mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) untuk kedua WNA yang tercatat sebagai Direksi di dalam Akta Pendirian PT PMA tersebut. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing ("TKA") wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengaturan lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan TKA diatur di dalam Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenakertrans 02/2008”). 
 
Untuk bisa mendapatkan IMTA, perusahaan harus terlebih dahulu membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) sebagaimana diatur Pasal 3 Permenakertrans 02/2008. Tata cara pengesahan RPTKA selanjutnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenakertrans 01/2008:
 
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan:
a.    formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
b.    surat ijin usaha dari instansi yang berwenang;
c.    akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d.    keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
e.    bagan struktur organisasi perusahaan;
f.     surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
g.    copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; dan
h.    rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
 
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a.    identitas pemberi kerja TKA;
b.    jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.    besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;
d.    jumlah TKA;
e.    uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;
f.     lokasi kerja;
g.    jangka waktu penggunaan TKA;
h.    penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
i.      rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
 
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 8 Permenakertrans 02/2008). Kemudian, di dalam Pasal 42 Permenakertrans 02/2008 dinyatakan bahwa pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Jadi, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa walaupun kedua Direksi WNA itu hanya tercatat namanya tapi (secara fisik) tidak bekerja di Indonesia atau menerima gaji dari perusahaan, perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut tetap harus mengurus IMTA untuk mereka. Hal ini karena secara formil keduanya, seperti Anda sebutkan, tercatat sebagai Direksi di dalam Akta Pendirian PT PMA yang bersangkutan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar